Minggu, 11 Maret 2012

AD/ART


ANGGARAN DASAR

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
BERBASIS TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN
PAUD   TPQ AL~HIKMAH 2
BAB  I

NAMA, TEMPAT/ KEDUDUKAN,
TAHUN BERDIRINYA DAN STATUS

Pasal 1

1)       Lembaga ini bernama Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis  Taman Pendidikan al Quran  AL HIKMAH 22 atau disingkat “PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 ”
2)     “PAUD TPQ AL-HIKMAH 2” berkedudukan di Kabupaten Jepara atau tepatnya di  RT.03 RW. 02 Kel. Bapangan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara Jawa Tengah Kode Pos 59413 Telp: 085 640 869 146 / 085 866 333 507. email: tpq_alhikmah2@yahoo.go.id
3)     “PAUD TPQ AL-HIKMAH 2” didirikan tanggal, 05 Septe,ber 2012
4)     “PAUD TPQ AL-HIKMAH 2” bernaung dibawah  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
BAB  II

ASAS DAN TUJUAN
Pasal  2

1)     PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 Berasaskan Pancasila dan UUD 1945
2)     PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 Bersendikan Akhlaqul Karimah
3)     PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 Bertujuan:
a.         Menjadikan generasi Islam yang beraqidah kuat, berakhlak mulia, berprestasi tinggi dan bermanfaat bagi lingkungannya
b.         Terciptanya Generasi Qur’ani (Generasi Yang Mencintai Al-Qur’an Sebagai Bacaan Dan Pandangan Hidup Sehari-Hari) Yang Bermasyarakat, Berilmu Dan Berakhlakul Karimah
c.         Menjadikan PAUD TPQ sebagai tempat Tafaquh Fid-Din dan Publik Servis yang mengedepankan pencitraan ajaran agama Islam yang Rohmatan Lil ‘Alamin serta meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Cerdas, Kreatif, Inisiatif, Inofatif sebagai kader Islam.
BAB. III

LANDASAN HUKUM
Pasal.3
1)       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3)       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
4)       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
5)       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
6)       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

BAB. IV

KEGIATAN
Pasal. 4

Untuk mencapai maksud dan tujuan maka PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 menyelenggarakan kegiatan - kegiatan sebagai berikut:
1)            Organisasi              :    Menciptakan suasana, sikap, dan tindakan yang mencerminkan akhlak Islami yang mengedepankan ukhuwwah Islamiyah, beramal ilmiyah dan berilmu amaliyah.
2)            Permodalam         :    Berasal dari Modal Pribadi pimpinan dan sumber-sumber lain yang syah dan tidak mengikat.
3)            Kesejahteraan      :    Memberikan pengajaran kepada anak-anak usia dini sesuai dengan bakat, minat, dan karakter anak.
BAB. V

KEKAYAAN
Pasal  5
Hasil usaha dalam Bab III pasal 3 huruf (b) menjadi kekayaan PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 dan   dipergunakan untuk kepentingan lembaga.

BAB VI
ORGANISASI

Pasal  6
Pimpinan Lembaga
 Keorganisasian PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 terdiri dari :
a.         Pemilik atau Pimpinan,
b.         Tutor/Tenaga Edukasi/Pengajar
c.          Tata Usaha/bagian adminidtrasi
Masa kerja atau tugas  dari unsur-unsur tersebut (Huruf b dan c) terbatas sepanjang yang dibutuhkan Oleh pemilik atau pimpinan dalam mengelola PAUD TPQ AL-HIKMAH 2
Pasal . 7
Kewajiban Lembaga 
Kewajiban-kewajiban Pemilik atau Pimpinan
1)            Melakukan atau mewakili tindakan hukum atas segala yang diperbuat oleh PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 sebagai lembaga.
2)            Bertanggung jawab atas keberadaan PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 sebagai kantor pusat di Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara dan beberapa cabang di tempat lain yang berada diwilayah Kabuapaten Jepara .
3)            Menyediakan sarana/prasarana untuk kelancaran kegiatan pengajaran/pendidikan
Pasal. 8
Kewajiban Tenaga Pendidin 
1)       Melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar sesuai dengan Kurikulum yang berlaku
2)       Membantu meningkatkan pengetahuan anak tentang Al Qur’an dan bacaan-bacaannya
3)       Sebagai Nara sumber yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmu pengetahuan yang disampaikan kepada anak-anak/murid
Pasal. 9

Hak-hak Tenaga Pendidik
1)       Melaksanakan ilmu pengetahuan yang dimiliki.
2)       Menerima bagian penghasilan yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga  PAUD TPQ AL-HIKMAH 2
Pasal. 10
Kewajiban Tata Usaha 
1)       Melaksanakan Pekerjaan yang ada hubungannya dengan Kegiatan administrasi yang ada di PAUD TPQ AL-HIKMAH 2
2)       Melengkapi kebutuhan sarana administrasi sesuai dengan yang diperlukan demi kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar.
3)       Memberikan informasi yang diperlukan oleh pemilik/pimpinan
Pasal. 11

Hak Tata Usaha
Menerima bagian pendapatan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tamgga (ART) PAUD TPQ AL-HIKMAH 2

BAB VII
PENGELOLAAN KEKAYAAN
Pasal. 12

Keuangan PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 diperoleh dari sumber sumber:
1)       Modal pribadi dari pimpinan baik barang inventaris tetap mapun tidak tetap yang diusahakan
2)       Uang pendaftaran
3)       Uang pembayaran Syahriyah/SPP
4)       Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat
5)       Sumbangan dari pemerintah
6)       Usaha-uasaha lain yang sejalan dengan tujuan PAUD TPQ AL-HIKMAH 2

Pasal  13

Seluruh pengeluaran PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik /pimpinan

Pasal  14

Aturan pengeluaran dan pembelanjaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PAUD TPQ AL-HIKMAH 2
BAB VIII

PENUTUP
Pasal  15
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatas, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PAUD TPQ AL-HIKMAH 2
Anggaran dasar ini berlaku sejak dikeluarkan oleh pemilik atau pimpinan.
Ditetapkan                     :    Di Jepara
Pada Tanggal                 :    05 Deptember 2012
  
Pengelola
PAUD TPQ AL-HIKMAH 2


SITI NUR AFIFAH TRIEKA YANTI, S.Pd.I













ANGGARAN RUMAH TANGGA

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
BERBASIS TAMAN PENDIDIKAN ALQUR’AN
PAUD   TPQ AL~HIKMAH 2
 
BAB I
BIDANG USAHA
Pasal.1
Untuk mencapai idialisme, PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 melaksanakan segala hal yang diatur dalam Anggaran Dasar, maka diadakan Kegiatan / Usaha sebagai berikut:
BIDANG BIDANG PENDIDIKAN
1.      Pendidikan Anak Usia Dini berbasis Taman Pendidikan Al Qur’an (PAUD TPQ)
2.      Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ)
3.      Madrasah Diniyah

BAB II
PESERTA DIDIK
Pasal. 2

Peserta didik terdiri dari putra-putri warga masyarakat , yang sararannya adalah Anak-anak usia antara 2 sampai 6 tahun dan atau lebih yang dianggap perlu

BAB III

KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA DIDIK
Pasal. 3

Kewajiban Peserta Didik

Setiap peserta didkik wajib :
1.   Mentaati peraturan tata tertib Lembaga
2.   Membayar uang pendaftaran, Uang Syahriyah/SPP, dan biaya biaya lain yang ditentukan oleh  PAUD TPQ AL-HIKMAH 2
Pasal. 4

Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam pasal 3 (ART) diatas berhak :
1.      Menerima dan mendapatkan pelajaran dan bimbingan sesuai dengan usianya.  
2.      Mendapatkan Pelayanan yang diperlukan
3.      Mendapatkan Buku Laporan Pendidikan dan atau evaluasi setiap satu semester.
BAB IV

S A N G S I
Pasal . 5
Semua peserta didik yang melanggar tata tertib Lembaga/PAUD TPQ dan tidak memenuhi kewajibannya pada pasal 3 (ART) dikenakan sangsi sesuai dengan kadar kesalahan oleh pimpinan PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 .
BAB V

KELULUSAN
Pasal.6
Semua peserta didik yang diadakan PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 . Apabila dinyatakan lulus dapat diberikan  IJAZAH/ SERTIFIKAT dan atau Surat Tanda  Selesai Belajar yang untuk itu dikenakan biaya cetak dan bea materai.

Pasal 7
Semua peserta didik yang diadakan PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 . Apabila dinyatakan tidak lulus dapat mengulang kembali dan dibebaskan dari biaya ujian

BAB VI

KEWAJIBAN DAN HAK STAF TATA USAHA DAN TUTOR
Pasal. 7
Kewajiban dan Hak Staf Tata Usaha
Untuk menjalankan administrasi perkantoran tingkat karyawan Tata Usaha yang dipandang cakap dan padat menjalankan fungsinya dengan baik.
1.   Kecuali menjalankan  administrasi PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 Karyawan tata Usaha diwajibkan melayani segala macam kebutuhan Peserta didik.
2.   Karyawan Tata Usaha diberi imbalan sesuai kemampuan keuangan PAUD TPQ AL-HIKMAH 2
Pasal. 8

Kewajiban dan Hak Tutor
1.   PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 Menyediakan tenaga Pendidik/Guru yang ahli dibidang masing-masing.
2.   Setiap Tenaga pendidik/Guru harus menyelesaikan pelajaran masing-masing sesuai Kurikulum yang ada
3.   Setiap Tenaga pendidik/Guru wajib mengusulkan kelengkapan bahan pengajaran dan atau alat pendidikn demi peningkatan kualitas peserta Didik
4.   Kepada Tutor diberikan imbalan sesuai dengan kemampuan PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 .


BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal. 9
Struktur organisasi lembaga
a.       Pelindung                         :      1.  Kepala Kelurahan Bapangan
2.  Muslimat NU Ranting Bapangan
b.      Pelaksana                         :      1.  Seorang Kepala Sekolah/Pimpinan
                                                  2.  Seorang Staf Tata Usaha / Sekretaris
                                                  3.  Seorang bendahara
                                                  4.  Tenaga Pendidik/Tutor/Guru

BAB VIII

KERJASAMA KEDALAM DAN KELUAR
Pasal. 9
Kerjasama ke dalam
1.   Untuk memenuhi Anggaran dasar BAB II pasa 2, Pimpinan, staf Tata Usaha, dan tenaga pendidik merupakan satu kesatuan dalam kekeluargaan dan kegotong royongan dalam mengelola jalannya PAUD TPQ AL-HIKMAH 2
2.   Selalu diusahakan adanya saling pengertian dan keterbukaan dalam menghadapi segala hal yang berkaitan dengan jalannya PAUD TPQ AL-HIKMAH.  Dalam pengertian ini selalu diusahakan azas saling menolong antara Pimpinan PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 dengan staf tenaga pendidik dan staf tata usaha dan sebaliknya.
Pasal 10.

Hubungan Keluar

Hubungan keluar adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang pimpinan/pemilik lembaga. Untuk menjalankan fungsi ini dapat ditunjuk staf tata usaha mewakili pimpinan yang dillengkapi dengan surat tugas/mandat dari pimpinan.

BAB IX
PEMBUKAAN KANTOR CABANG
Pasal 11

1.        Untuk memenuhi sebagaimana dalam pasal 6 ayat 2 Anggaran Dasar, PAUD TPQ AL-HIKMAH 2 dapat membuka kantor cabang diwilayah Kabupaten Jepara dan atau di wilayah Profinsi Jawa tengah .
2.        Dalam hal membuka cabang sebagai mana tersebut dalam ayat 1 (satu) maka akan ditunjuk seorang pelaksana harian yang tugas dan wewenangnya akan diatur dalam Surat Keputusan pemilik/pimpinan.

Pasal 12
Penutup
1.   Segala hal yang belum diatur dalam anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga akan diatur kemudian oleh pimpinan PAUD TPQ AL-HIKMAH 2
2.   Penyimpangan yang berlaku sepanjang tidak menyalahi angaran rumah tangga dapat dibicarakan dengan pimpinan PAUD TPQ AL-HIKMAH 2

Ditetapkan                     :    Di Jepara
Pada Tanggal                 :    05 Maret 2012
  
Pengelola
PAUD TPQ AL-HIKMAH 2




SITI NUR AFIFAH TRIEKA YANTI, S.Pd.I
























 



About

Ads 468x60px

Social Icons

Featured Posts